Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 September 2022 16:37 WIB
Selain dicicil, gaji perangkat desa yang dibayarkan baru untuk penghasilan tetap (siltap), belum termasuk tunjangan.
Perangkat desa yang memperoleh pencairan gaji juga baru sebatas kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun.
Sementara gaji untuk lembaga desa, BPD, RT, LPM, Linmas, dan operator desa belum ditransfer.
“Alhamdulilah untuk gaji perangkat desa 264 desa Lampung Timur sudah di transfer untuk satu triwulan di luar tunjangan, tetapi untuk gaji lembaga desa, BPD, RT, LPM, Linmas, dan operator desa belum ditransfer. Terima kasih,” demikian pesan yang dikirim oleh Ismail Subing, Kepala Desa Surya Mataram, Kecamatan Marga Tiga yang dikirim ke OrbitIndonesia melalui jejaring whatsapp.
Baca Juga: Ada Kabar Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dibayar Mencicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Tajam Begini
Pembayaran gaji perangkat desa oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ini berjalan setelah Kementerian Dalam Negeri memberi perintah kepadanya usai rapat penting di kantor Kemendagri di Jakarta pada akhir pekan lalu.
Di situ Kemendagri memberi batas waktu terakhir, Selasa 20 September 2022 kepada Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunggak selama dua triwulan.
“Jika dana sampai tidak ditransfer seperti yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri ini, maka arahan Bapak Inspektur Jenderal akan dijalankan pemeriksaan khusus,” ujar Nizwar Affandi, selaku tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menjawab pertanyaan OrbitIndonesia, Minggu 18 September 22022 melalui sambungan telepon di Jakarta. ***