Wow, Denda Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jawa Tengah Tembus Puluhan Miliar Rupiah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 September 2022 10:40 WIB
ORBITINDONESIA - Total denda dari pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah mencapai miliaran Rupiah.
Denda pelanggaran lalu lintas terekam ETLE tersebut adalah mulai awal 2022 hingga sekarang.
Dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa, 20 September 2022, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah pelanggaran lalu lintas terekam ETLE di Jawa Tengah merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.
Baca Juga: Bela Isi Ceramah Islah Bahrawi, Menko Mahfud MD: Dimana Islamphobianya?
“Jadi ETLE kami adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kami amankan hasil dendanya saja hampir Rp27,826 miliar,” ujar Luthfi.
Luthfi menerangkan, ada 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
Dan dari 636.764 pelanggar tersebut, kemudian divalidasi menjadi 479.412 lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.
Baca Juga: Disebut Islamphobia, Ini Isi Ceramah Islah Bahrawi soal Riba dan Teroris di Depan Mahasiswa IPDN
Luthfi menambahkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.
“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kami dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas” jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, penindakan yang dilakukan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. Namun memberikan edukasi terkait tata tertib lalu lintas agar kejadian fatal tidak terjadi.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil Pemerintah, Zaiful Bokhari Yakin Ada Unsur Pidana
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” imbuhnya.***