Yuk Kenalan Lebih Jauh Dengan Sistem Pembagian Radio
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 September 2022 10:57 WIB
ORBITINDONESIA – Mungkin kita pernah membaca media cetak seperti surat kabar, dimana terdapat pembagian ruang untuk tiap berita yang disebut layout.
Maka dalam siaran radio, yang jadi pembagian ruangnya adalah programming, selayaknya jadwal siaran di televisi.
Programming atau penataan acara suatu siaran radio tidak mempunyai pola yang baku. Artinya tiap radio tentu akan berbeda-beda penerapannya.
Hal ini banyak tergantung dari sistem pemerintahan dimana badan radio siaran itu berada dan tergantung dari bentuk dan badan organisasi radio siaran itu sendiri.
Jadi, sistem radio siaran yang ditentukan oleh sistem pemerintahan itu yang menentukan jenis pembagian bahan siaran.
Pada dasarnya sistem radio siaran dapat dibedakan sebagai berikut:
Baca Juga: Astaga, The Weeknd Stop Tur Konser Gara-gara Suaranya Hilang
Badan Siaran Pemerintah (Government Ownership and Operation Broadcasting)
Radio yang masuk dalam golongan ini adalah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, pengelolaannya diserahkan kepada salah satu departemen.
Misalnya pemerintah menempatkan Radio Republik Indonesia (RRI) pada Departemen Penerangan, bahkan biayanya pun masuk aanggaran pemerintah.
Karena milik pemerintah dan dikuasai pemerintah maka radio siaran pemerintah melakukan operasinya dengan menyandang misi pemerintah.
Perbedaan RRI dari radio siaran pemerintah lainnya adalah bahwa RRI mencari sumber biaya dari periklanan, jadi RRI tidak lagi berfungsi sosial, tetapi juga komersial.
Hal ini dikukuhkan dengan SK Menteri Penerangan RI No.19 tahun 1968, walau demikian sejalan dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan RRI dibidang komersil selalu dibatasi dalam arti kata aktivitas dan penggunaan dari hasilnya.
Baca Juga: Sulkarnain Wahid Saksikan Gatot Nurmantyo Rajin Kunjungi Pesantren, Yatim Piatu, Orang Jompo
Radio Siaran Semi Pemerintah (Public Corporation Broadcasting)
Jenis ini adalah perusahaan umum (public enterprise) di bawah pengawasan sebuah korporasi yang bebas tapi terikat oleh sebuah charter untuk melaksanakan siarannya guna kepentingan umum seluruh negeri
Radio siaran dengan bentuk organisasi corporation berdasarkan sebuah charter yang berlaku untuk masa 10 sampai 25 tahun yang dapat diperpanjang lagi.
Penyelenggaraan dipimpin oleh suatu direksi yang diawasi oleh sebuah dewan yang disebut Broad of Governors yang beranggotakan wakil pemerintah dan parlemen.
Penyusunan program dibantu oleh Advieory Council, untuk kelangsungan siaran, para pemilik pesawat radio dipungut iuran.
Hidupnya dari sebagian besar dari iuran radio hanya sebagian kecil diperoleh dari usaha sendiri, seperti penerbitan, pertunjukkan dan sebagainya.
Urusan sensor terhadap isi siaran tidak dilakukan oleh pemerintah, karena kehendak masyarakat dan kepentingan pemerintah telah terjamin oleh Board of Governor yang terdiri dari wakil pemerintah dan parlemen.
Radio Siaran Swasta
Badan radio ini dimiliki perorangan dan sifatnya komersil dengan lisensi pemerintah, biaya keberlangsungannya diperoleh dari periklanan dan pensponsoran acara.
Di Amerika radio siaran swasta mempunya jaringan yang luas seperti NBC, CBS, ABC dan MBS sesuai dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat
Badan radio tersebut mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam arti kata tidak mengenal sensor, ini tidak berarti bahwa pengelolaannya tidak mengenal tanggung jawab nasional dan tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Drama Korea Big Mouth Episode 12, Siapakah Musuh Sebenarnya Park Chang Ho?
Tanggung jawab mereka adalah pada kesadaran sendiri atau hati nurani sendiri yang dengan sendirinya bertanggung jawab secara nasional dan sosial.
Ketiga sistem radio siaran tersebut menentukan pembagian bahan siaran untuk diproduksikan dan disajikan kepada para pendengar.
Jadi sekarang sudah bisa bedakan radio yang kamu dengar saat ini termasuk sistem radio bagian mana ?***