DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Aturan Baru, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Sekarang Wajib Sudah Vaksin, Begini Ketentuannya

image
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh melakukan vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun.

ORBITINDONESIA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan vaksinasi Covid 19 gratis kepada penumpang Kereta Api Jarak Jauh.

Layanan vaksinasi Covid 19 gratis untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh tersebut untuk menyesuaikan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 mulai 30 Agustus 2022.

“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers yang diterima ORBIT INDONESIA, Senin, 29 Agustus 2022 tentang layanan vaksinasi Covid 19 gratis bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh.

Baca Juga: Tiga Kasus yang Melibatkan Oknum Polwan sampai Viral di Media Sosial

Layanan vaksinasi gratis KAI saat ini sudah tersedia di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Syarat peserta vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun dan klinik KAI bagi pelanggan yaitu harus berusia minimal 18 tahun, membawa KTP, serta memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Sudah Tiga Kali! Gempa Bumi 6.4 M Goyang Kepulauan Mentawai

Selain vaksinasi kepada pelanggan, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.

Selama periode 17 Juli s.d 28 Agustus 2022, KAI telah melakukan vaksinasi kepada total 16.172 pelanggan dan masyarakat umum atau rata-rata 385 peserta per hari.

“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” kata Joni.

Baca Juga: Michael Krmencik Bawa Persija Jakarta Raih 3 Poin di Malang, The Jak Mania: Akhirnya Pecah Juga

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

KAI menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub No 84 Th 2022 mulai 30 Agustus 2022. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Berkat LALISA, Lisa BLACKPINK Bawa Pulang Trofi MTV VMA 2022: Terima Kasih Banyak!

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Berita Terkait