Ajukan Resign dari Polri, Sidang Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo Tetap Jalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 25 Agustus 2022 11:29 WIB
ORBITINDONESIA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo disebut mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.
Hal tersebut disampaikan Irjen Ferdy Sambo menjelang pelaksanaan sidang etik profesi terhadapnya yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.
Namun rupanya penganuan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu rencana sidang etik profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Panggilan Sayang saat RDP dengan Kapolri, Warganet: Wibawa DPR Memalukan
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Dedi menerangkan bahwa sidang etik profesi untuk menentukan profesionalisme Irjen Ferdy Sambo dalam tugas dan jabatannya.
Baca Juga: Inilah Lima Tips dari Amalia Prabowo agar Proposal Bisnis Lolos Kurasi Investor
Sedangkan surat permohonan dirinya sebagai Polri bersifat individu.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa surat permohonan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo telah diterima pihaknya.
Baca Juga: Ingin Awet Muda Tanpa Efek Samping? Cukup dengan Menggunakan Kentang
Surat tersebut masih akan ditelaah untuk diambil keputusan lebih jauh.***