Jadi Tersangka Suap, Rektor Unila Karomani Minta Maaf
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 16:39 WIB
ORBITINDONESIA - KPK resmi telah menyatakan bahwa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Karomani diduga menerima suap uang sampai Rp5 miliar.
Setelah penetapan status penahanannya pada Minggu pagi 21 Agustus 2022, Karomani keluar dari gedung KPK bersama tersangka lainnya.
Karomani menyampaikan permintaan maaf untuk semua masyarakat pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Inilah Fakta Unik Film Mencuri Raden Saleh yang Disebut Salah Satu Film Terbaik Indonesia
"Ya, saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia," ujar Karomani.
"Selanjutnya kita lihat di persidangan," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme penerimaannya.
“Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Budi Sutomo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan melibatkan MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat untuk ikut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi,” kata Ghufron.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Luis Milla Lakukan Ini Jelang Persib Bandung Melawan Bali United