Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kamarrudin Simanjuntak: Bapaknya Almarhum Sayang dengannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 20 Agustus 2022 16:04 WIB
ORBITINDONESIA - Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka menarik perhatian publik dan juga simpati keluarga Brigadir J.
Kamarrudin Simanjuntak mengungkapkan jika Putri Candrawathi adalah orang baik dan almarhum Brigadir J selalu menceritakan kebaikan Putri.
Kamarrudin Simanjuntak juga menjelaskan jika ayah Brigadir J merasa sedih mendengar pengumuman Putri Candrawathi yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Masih Ingat Amelia, Pegawai Alfamart Sampora yang Pergoki Pencurian Coklat? Sekarang Naik Jabatan Lho
“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang bu Putri segera jadi tersangka. Sebetulnya Samuel (Ayah Brigadir J) sayang dengan bu Putri,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kata Samuel, Ayah almarhum Brigadir J selalu menceritakan kebaikan dari Putri, hal itulah yang membuatnya tidak menyangka kalau Putri juga menjadi aktor pembunuhan Brigadir J.
Kamarrudin Simanjuntak mengatakan sempat ada perbedaan pendapat di dalam keluarga Brigadir J di Jambi soal penetapan tersangka Putri Candrawathi.
Baca Juga: Profil Lengkap Rektor Unila Prof Karomani yang Jadi Target OTT KPK
Ada beberapa yang mendukung ada juga yang tidak, tapi Kamarudin mengatakan demi adanya kepastian hukum Putri Candrawathi harus ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan alat bukti yang menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah berupa rekaman CCTV yang menunjukan peran Putri sebelum, sesaat hingga sesudah pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Putri Candrawathi tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Polisi juga menyebutkan jika penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka juga merujuk pada keterangan para saksi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***