DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Daftar Nama Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-Masing

image
Ilustrasi daftar lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya.

ORBITINDONESIA - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi merupakan istri Irjen Ferdy Sambo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menyita perhatian banyak pihak tersebut.

Putri Candrawathi juga menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J yang ditetapkan Polri melalui Tim Khusus (Timsus) Polri.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Pekan ke-3 Tottenham Hotspur vs Wolves, Disiarkan Langsung di SCTV Sabtu Sore

Sejauh ini, kasus tersebut telah menyeret lima orang sebagai tersangka.

Empat orang tersangka diumumkan sekaligus pada 9 Agustus 2022 lalu, sementara tersangka terakhir, yakni Putri Candrawathi, diumumkan Jumat, 18 Agustus 2022.

Berikut adalah daftar kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang ditetapkan oleh Polri beserta peran mereka, sebagaimana diungkapkan oleh Bareskrim Polri:

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akui Pernah Kena Prank, Ini Ceritanya

1. Bharada Richard Eliezer (RE) berperan sebagai eksekutor penembakan kepada Brigadir J

2. Bripka Ricky Rizal (RR), merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yang turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban.

3. Tersangka Kuat Maruf (KM), seorang sopir keluarga Irjen Ferdy Sambo ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil, Keluarga, dan Pendidikannya

4. Irjen Ferdy Sambo (FS), mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi otak pelaku, merancang, menskenario, dan menyuruh melakukan penembakan Brigadir J sekaligus turut melakukam penembakan.

5. Putri Candrawathi (PS), istri Irjen Ferdy Sambo yang mengetahui dan diduga turut serta membantu Ferdy Sambo dalam skenario jahatnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni,

Baca Juga: Rekaman CCTV CCTV Berkait Pembunuhan Brigadir J Ditemukan!

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".***

Berita Terkait