Penyidikan Kasus Ferdy Sambo dan Penembakan Brigadir J Harus Dalam Koordinasi dengan Kejaksaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 05:37 WIB
ORBITINDONESIA - Proses penyidikan terhadap kasus Ferdy Sambo dan penembakan Brigadir J, baik berupa penerapan pasal-pasal maupun pengumpulan alat-alat bukti, harus dilakukan dalam koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Masalah penyidikan itu diungkapkan praktisi hukum M. Jaya, S.H., M.H., M.M. dan Alungsyah, dalam pendapat hukum yang disebarkan di media sosial, 19 Agustus 2022.
Ditambahkan, penyidikan itu juga harus “beyond reasonable doubt,” agar berkas pemeriksaan tidak bolak balik dari Kejaksaan ke Polisi dan sebaliknya, sehingga bisa dinyatakan lengkap (P-21). Yakni, agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga: Denny JA: Mochtar Lubis, Penulis dengan Sikap Politik yang Tegas
Ditambahkan oleh M. Jaya dan Alungsyah, proses persidangan harus dikawal secara ketat, baik oleh publik, netizen maupun para pemangku kepentingan lainnya. “Tujuannya, agar hukum dapat ditegakkan secara adil, transparan dan objektif,” tulisnya.
Dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J, antara lain melalui perjuangan keras, konsistensi serta inisiatif Tim Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, dan didukung kuat oleh Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan publik, harus dijadikan sebagai milestone maupun momentum.
“Yakni, untuk menegaskan atau positioning advokat sebagai penegak hukum, sekaligus mitra yang sejajar dengan polisi, jaksa dan penegak hukum lainnya,” sambungnya.
“Advokat malahan mempunyai kompetensi, kapabilitas dan profesionalisme yang lebih baik, mengingat kedudukan Advokat sebagai Officium Nobile atau profesi terhormat,” tambah keduanya.
Baca Juga: Duncan Clark: Alibaba, Kediaman yang Dibangun oleh Jack Ma
Dalam tulisannya, M. Jaya dan Alungsyah membahas tentang “memahami deelneming (turut serta), justice collaborator, alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus pembunuhan Brigadir J.”
Tim Khusus Mabes Polri telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo merupakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama, pasal pembunuhan. Kedua, pasal pembunuhan berencana.
Keempat tersangka adalah Bharada RE atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf, dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.***