Orbit Indonesia
Penyidikan Kasus Ferdy Sambo dan Penembakan Brigadir J Harus Dalam Koordinasi dengan Kejaksaan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Agustus 2022 05:37 WIB
Tim Khusus Mabes Polri telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo merupakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Pertama, pasal pembunuhan. Kedua, pasal pembunuhan berencana.
Keempat tersangka adalah Bharada RE atau E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf, dan Irjen FS alias Ferdy Sambo.***