Kapolri Umumkan Status Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Tapi Publik Ingin Tahu Motif Pembunuhannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Agustus 2022 20:00 WIB
ORBITINDONESIA - Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka meninggalnya kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengumumannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Selain mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka, kapolri juga menegaskan bahwa timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Baca Juga: Jangan Khawatir Jadi Gemuk, Beginilah Cara Ngemil Tapi Tetap Sehat
Dalam perkara ini, kata Kapolri, Ferdy Sambo disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya kepolisian menetapkan tersangka kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.
Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sedangkan Brigadir Ricky disangka Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Meski Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka, namun publik masih bertanya-tanya tentang motif pembunuhannya, karena kepolisian belum menjelaskannya secara terang-benderang.