Tidak Mau Dihukum Sendirian, Bharada E Ungkap Pembunuhan terhadap Brigadir J Dilakukan Bersama-Sama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 08 Agustus 2022 11:42 WIB
ORBITINDONESIA - Bharada Richard Eliezer mengaku bahwa aksi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas dasar perintah.
Dilansir dari laman PMJ News, Senin, 8 Agustus 2022, kuasa hukum Bharada E Deolioa Yumara yang mengatakan demikian.
Baca Juga: Terungkap, Bharada E Akui Habisi Brigadir J atas Dasar Perintah
Tidak hanya itu, Deolioa juga mengungkapkan bahwa Bharada E menyebut bahwa rencana penghilangan nyawa terhadap Brigadir J juga dilakukan secara bersama-sama.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.
“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ungkapnya.
Deolioa menerangkan bahwa Bharada E telah banyak mengungkapkan fakta soal peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J kepada penyidik.
"Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.
Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Brigadi RR Menjadi tersangka
Dia juga menambahkan, hal tersebut rela dilakukan oleh Bharada E lantaran tidak mau menanggung jeratan hukum sendirian.***