DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain

image
Berapa lama masa berlaku SIM Internasional?

ORBITINDONESIA - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional menjadi perbincangan hangat saat ini.

Pasalnya, Korlantas menyatakan bakal mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk mengurus SIM Internasional agar dapat mengendarai kendaraan bermotor di negara yang dikunjungi.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal SIM Internasional, termasuk masa berlaku surat izin mengemudi tersebut.

Baca Juga: Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini

Terkait hal itu, sebagaimana dilansir dari situs resmi Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022, masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM pada umumnya yang digunakan di dalam negeri, 5 tahun.

Karena, masa berlaku SIM Internasional adalah hanya 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila telah mendekati akhir masa berlakunya.

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Baca Juga: Global Warming dan Mangrove Dunia

SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait