Pejabat Teras Yayasan ACT Jadi Tersangka, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 Juli 2022 19:28 WIB
ORBITINDONESIA – Empat pejabat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penyelewenangan dana.
Penetapan status tersangka itu disematkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang diumumkan ke publik di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka ialah HH, NIA, A, dan IK.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Persis Solo Tumbang di Tangan Dewan United, Pendukung Kecewa Berat
Tersangka A adalah mantan presiden ACT, tersangka IK adalah Presiden ACT, HH ialah salah seorang pembina ACT, dan NIA petinggi ACT.
Dalam perkara ini, Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Waktu itu, Boeing menunjuk ACT menjadi pengelola dana sosial.
Dalam hal ini, Boeing memberi dua santunan kepada ahli waris masing-masing USD144.500 setara Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai dalam bentuk pertangungjawaban sosial (CSR).
Kepolisian kemudian menduga dana itu dikelola dengan tidak transparan oleh pengelolanya dan digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi organisasi itu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kritik Baim Wong, Ini Sarannya untuk Citayam Fashion Week