Orbit Indonesia
Pejabat Teras Yayasan ACT Jadi Tersangka, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 Juli 2022 19:28 WIB
Dalam menyidik perkara ini, kepolisian mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bilamana menggunakan Undang-undang TPPU, kata Kombes Helfi Assegaf, tersangka terancam hukuman sampai 20 tahun penjara. ***