DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pejabat Teras Yayasan ACT Jadi Tersangka, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara

image
Kepolisian Tetapkan Pejabat Teras ACT Menjadi Tersangka.

Dalam menyidik perkara ini, kepolisian mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bilamana menggunakan Undang-undang TPPU, kata Kombes Helfi Assegaf, tersangka terancam hukuman sampai 20 tahun penjara. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait