DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kandung Etilen Oksida Berlebih, BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

image
Produk es krim Haagen Dazs rasa vanila yang ditarik BPOM dari pasaran.

ORBITINDONESIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan terhadap produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila.

Penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanila oleh BPOM tersebut karena ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang berlebih di luar ketentuan yang diizinkan Uni Eropa (UE).

Dilansir dari akun Instagram BPOM RI, Kamis, 21 Juli 2022, BPOM melakukan penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanila kemasan print (100 ml) dan mini cup (473 ml).

Baca Juga: Menteri Keuangan Luncurkan Format Baru NPWP, Simak Penjelasannya

BPOM juga akan memperluas penarikannya terhadap kemasan bulkcan (9,46 liter).

Penarikan serupa tidak hanya di Indonesia, namun juga di Prancis tempat asal Haagen Dazs serta Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

Pihak BPOM menyatakan bahwa penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanila tersebut untuk melindungi konsumen dan memerintahkan distributor di Indonesia untuk menghentikan pengedaran atau penjualannya, hingga dipastikan aman.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin: Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan Dokter RS TNI Tiga Matra, RS Cipto, dan RS Swasta

BPOM memastikan, selain rasa vanila, es krim Haagen Dazs rasa dan kemasan lainnya tetap diizinkan untuk diedarkan.

BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan es krim Haagen Dazs rasa vanila di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM melalui contac center HALOBPOM atau kantor BPOM yang terdekat.***

Berita Terkait