Tidak Jadi Diblokir, WhatsApp Akhirnya Terdaftar PSE Asing Resmi di Kemenkominfo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 19:08 WIB
ORBITINDONESIA - Ancaman tegas pemblokiran oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, tampaknya efektif membuat PSE asing buru-buru mendaftar sebelum jatuh tempo.
Setelah sempat bikin was-was masyarakat karena khawatir kena blokir, PSE WhatsApp (WA) akhirnya muncul di daftar PSE asing yang telah terdaftar.
Baca Juga: Persib Bandung Diizinkan Gunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Masuknya WhatsApp sebagai ke dalam daftar PSE asing terdaftar, menjadikan platform berbagi pesan tersebut aman dari ancaman pemblokiran dari pemerintah.
WhatsApp diketahui melakukan pendaftaran di waktu yang mepet dengan batas akhir pendaftaran, yakni Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat Masa Pemulangan, 11.588 Orang Jemaah Haji Indonesia Reguler Tiba di Tanah Air
Pendaftaran WhatsApp ke sistem Kemenkominfo menyusul Facebook dan Instagram yang lebih dulu mendaftar, meski juga mepet.
Namun, hingga saat ini, masih ada PSE asing populer yang belum muncul di daftar, yakni Google.***