Presiden Jokowi Diminta Perhatikan 6.000 Pensiunan Bank BRI, yang Belum Mendapat Hak Pesangonnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 Juli 2022 17:11 WIB
ORBITINDONESIA - Presiden Jokowi diharapkan memerintahkan pejabat-pejabat terkait, agar menangani nasib sekitar 6.000 karyawan Bank BRI, yang sudah pensiun dari tahun 2005 hingga 2022, tetapi belum juga mendapatkan hak-hak pesangonnya.
Demikian bunyi surat terbuka tentang nasib karyawan Bank BRI, yang beredar di media sosial, Sabtu, 16 Juli 2022. Surat itu dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum Perkumpulan LPI Tipikor, Aidil Fitri, SH.
Surat itu mengatakan, para pensiunan Bank BRI tersebut belum mendapatkan haknya. Padahal dalam undang-undang tentang perbankan dan ketenagakerjaan, sangat jelas tentang hak-hak yang mesti diterima karyawan yang sudah pensiun tersebut.
Baca Juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Segera Terbitkan DPO kepada Bupati Mamberamo Tengah
Dijelaskan oleh Aidil Fitri, diperkirakan dana yang harus disediakan, untuk membayar pesangon sekitar 6.000 karyawan BRI di seluruh Indonesia itu sekitar Rp 7 triliun.
“Kami dari Perkumpulan LPI Tipikor melihat dan mendengarkan informasi dari para pensiunan dari BRI, haknya sudah ditindas dan sudah diperlakukan di luar perikemanusiaan,” tulis Aidil Fitri.
Aidil Fitri menduga, ada indikasi dana yang sudah disediakan oleh Negara untuk hal tersebut, disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Aidil juga mempertanyakan, ke mana perginya dana tersebut.
Baca Juga: Tuan MH Manullang, Wartawan Pejuang Layak Jadi Pahlawan Nasional
Dalam suratnya, Aidil memohon pada Presiden Jokowi, untuk menginstruksikan kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan undang-undang, agar segera menunaikan kewajiban kepada orang yang berhak mendapatkan haknya. Yakni, para pensiunan BRI.
Aidil juga memohon, agar ada proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pesangon tersebut, siapa pun oknum yang telah menzholimi hak para pensiunan BRI tersebut.