DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapa Batasan Usia Ikut Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022? Cek Infonya di Sini

image
Ilustrasi, pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022.

ORBITINDONESIA - Berapa batas usia yang dibutuhkan dalam pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022 kali ini?

Pertanyaan seputar usia tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat dalam pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022.

Karena itu, Orbit Indonesia akan menginformasikan batasan usia yang dibutuhkan bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022, Lengkap dengan Persyaratannya

Dilansir dari ad.rekrutmen-tni.mil.id, berikut adalah batasan usia yang ditetapkan dalam pendaftaran untuk posisi tersebut:

- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.

- Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

Baca Juga: Baru Dibuka, Ini Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022, Syarat, Dokumen, dan Jadwal Tes

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PERSYARATAN LAIN

1. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk keagamaan di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan

Baca Juga: Santri dan Ulama Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden di 2024

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian

Baca Juga: Urutan Zodiak yang Dikenal Cerdas, Berpeluang Punya Harta Berlimpah sampai Suka Mengkritik

3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

Baca Juga: Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

- Administrasi;

- Kesehatan;

- Jasmani;

- Litpers; dan

- Psikologi.

PERSYARATAN TAMBAHAN

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Baca Juga: Ramalan Shio 13 Juli 2022, Shio Kerbau Ketiban Hoki yang Tidak Disangka

PERSYARATAN KHUSUS

Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.

JADWAL SELEKSI

CABA PK Reguler, Keahlian dan Khusus Keagamaan Pria serta Reguler Wanita

- Daftar online mulai 3 Januari sampai 15 Juli 2022
- Daftar ulang/validasi 4 sampai 15 Juli 2022
- RIK/UJI PANDA 18 sampai 29 Juli 2022
- RIK/UJI PANPUS 19 Agustus sampai 1 September 2022
- Buka DIK 23 September 2022

Jadwal CABA PK Reguler dan Khusus Keagamaan Pria

- Daftar online mulai 3 Januari sampai 10 Agustus 2022
- Daftar ulang/validasi 1 sampai 10 Agustus 2022
- RIK/UJI PANDA 11 sampai 23 Agustus 2022
- RIK/UJI PANPUS 25 Agustus sampai 2 September 2022
- Buka DIK 23 September 2022

Itulah informasi terkait pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022 yang baru diumumkan. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait