Begini Cara ACT Peroleh Dana Sosial Boeing yang Dipakai untuk Gajian, Padahal untuk Ahli Waris Korban Lion Air
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 09 Juli 2022 20:44 WIB
ORBITINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap cara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memperoleh dana sosial dari Boeing untuk para ahli waris korban Lion Air JT610 pada 2018 lalu.
Dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 9 Juli 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Boeng menggelontorkan dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000 untuk diurus oleh Yayasan ACT.
Dana tersebut dimaksudkan untuk disalurkan Yayasan ACT kepada 68 ahli waris korban tewas dalam kecelakaan Lion Air JT618 pada 2018 lalu.
Baca Juga: Polri: ACT Pakai Dana Sosial Lion Air JT610 untuk Gaji Petinggi Yayasan
Dana tersebut merupakan sebuah kompensasi dari pihak Boeing kepada korban dan ahli warisnya atas jatuhnya salah satu pesawat buatannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan cara Yayasan ACT dapat memperoleh kepercayaan Boeing untuk mengurus dana sosial yang miliaran itu.
Dijelaskan Ahmad Ramadhan, untuk mendapatkan aliran dana sosial tersebut, Yayasan ACT membuat formulir yang diisi oleh para ahli waris.
Baca Juga: Yayasan ACT Diduga Selewengkan Miliaran Rupiah Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air JT610, Segini Nilainya
Isinya adalah persetujuan para ahli waris bahwa ACT merupakan pihak yang bakal mengurus dana sosial dari Boeing.