DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Cara ACT Peroleh Dana Sosial Boeing yang Dipakai untuk Gajian, Padahal untuk Ahli Waris Korban Lion Air

image
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban Lion Air JT610.

ORBITINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap cara Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memperoleh dana sosial dari Boeing untuk para ahli waris korban Lion Air JT610 pada 2018 lalu.

Dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 9 Juli 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Boeng menggelontorkan dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp2.066.350.000 untuk diurus oleh Yayasan ACT.

Dana tersebut dimaksudkan untuk disalurkan Yayasan ACT kepada 68 ahli waris korban tewas dalam kecelakaan Lion Air JT618 pada 2018 lalu.

Baca Juga: Polri: ACT Pakai Dana Sosial Lion Air JT610 untuk Gaji Petinggi Yayasan

Dana tersebut merupakan sebuah kompensasi dari pihak Boeing kepada korban dan ahli warisnya atas jatuhnya salah satu pesawat buatannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan cara Yayasan ACT dapat memperoleh kepercayaan Boeing untuk mengurus dana sosial yang miliaran itu.

Dijelaskan Ahmad Ramadhan, untuk mendapatkan aliran dana sosial tersebut, Yayasan ACT membuat formulir yang diisi oleh para ahli waris.

Baca Juga: Yayasan ACT Diduga Selewengkan Miliaran Rupiah Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air JT610, Segini Nilainya

Isinya adalah persetujuan para ahli waris bahwa ACT merupakan pihak yang bakal mengurus dana sosial dari Boeing.

Formulir tersebut kemudian disampaikan ke masing-masing ahli waris melalui email.

Setelah memperoleh lembar persetujuan, ACT kemudian meneruskan formulir persetujuan yang telah diisi para ahli waris tersebut kepada pihak Boeing, agar dana sosial dicairkan ke rekening ACT.

Baca Juga: Denny JA: Seperti Nabi Ibrahim, Sembelih Hewan Ganas di Hatimu

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," jelas Ramadhan.

Namun, setelah mendapat gelontoran dana sosial dari Boeing, ACT menggunakan sebagiannya untuk kepentingan pribadi maupun yayasannya.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," imbuhnya.***

Berita Terkait