Pengusaha Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 Kilogram Emas Melawan PT Antam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 06 Juli 2022 11:24 WIB
ORBITINDONESIA - Mahkamah Agung (MA) memutus bahwa badan usaha milik negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk harus menyerahkan emas 1.136 kilogram setara dengan Rp1 triliun kepada seorang pengusaha, Budi Said selaku penggugat.
Putusan MA ini keluar atas kasasi yang diajukan oleh seorang pengusaha, Budi Said melawan PT Antam.
Gugatan Budi Said melawan PT Antam ini berkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan.
Perkara antara Budi Said dan Anta mini berawal sewaktu Budi membeli emas tujuh ton dari Antam pada 2018.
Di dalam perjalanannya, Budi baru menerima 5.935 kilogram dari Antam.
Merasa dirugikan, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur ini menggugat banyak pihak, antara lain:
PT Aneka Tambang Tbk. sebagai Tergugat I
Endang Kumoro sebagai Tergugat II
Misdianto sebagai Tergugat III
Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Baca Juga: Piala AFF U19: Indonesia Melawan Thailand Disiaran Langsung oleh Indosiar Malam Ini
Dalam perisdangan di pengadilan, Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi ia kalah di tingkat banding.
Budi pun mengajukan kasasi ke MA. Dan, MA mengabulkan kasasinya. ***