Orbit Indonesia
Pengusaha Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 Kilogram Emas Melawan PT Antam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 06 Juli 2022 11:24 WIB
Dalam perisdangan di pengadilan, Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi ia kalah di tingkat banding.
Budi pun mengajukan kasasi ke MA. Dan, MA mengabulkan kasasinya. ***