TERLALU, KPK Temukan Dugaan korupsi Terkait Harga Pengadaan Alat Kesehatan di Mark Up Capai 5.000 Persen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 27 Agustus 2023 18:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam sektor kesehatan berawal dari penyelidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dalam sektor kesehatan, penggelembungan dana atau mark up barang dan jasa bisa mencapai angka mencolok, yaitu 500-5.000 persen dari harga asli untuk pengadaan alat kesehatan.
Dalam hal ini KPK menyatakan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan kongkalingkong antara pengusaha alat kesehatan dengan penyelenggara negara.
Baca Juga: Shin Tae Yong Ngamuk Wasit Tak Adil, Usai Timnas Indonesia Kalah di Final Piala AFF U23 2023 dari Vietnam
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam audiensi dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
KPK mengungkapkan bahwa sektor kesehatan merupakan salah satu sektor yang sangat rawan terhadap tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi.
Menghadapi situasi ini, KPK mendorong para pengusaha untuk menyampaikan tawaran barang dan jasa melalui sistem e-Katalog sebagai alternatif untuk mengurangi penggelembungan harga.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Generasi Muda Punya Komitmen Berantas Korupsi: Saya Yakin Bisa
Dengan demikian, proses pengadaan alat kesehatan dalam tidak perlu melalui lelang, dan harga yang ditawarkan setidaknya sejalan dengan harga pasar.
Dalam konteks bisnis barang dan jasa kesehatan, KPK mengungkapkan bahwa distributor seringkali menyediakan produk tanpa berpartisipasi dalam tender.
KPK yang diwakili oleh Marwata, mendorong para pengusaha untuk tidak hanya menjadi pendukung, tetapi juga menjadi vendor yang aktif.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan para pengusaha untuk melaporkan indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Salah satu indikasi korupsi yang bisa dilaporkan adalah jika pengusaha diperas atau dipaksa memberikan sesuatu kepada pejabat yang terlibat dalam pengadaan.
Marwata menekankan bahwa KPK sangat mengapresiasi laporan mengenai hal tersebut dan akan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo di Pekan ke 10 BRI Liga 1: Plus Link Nonton Streaming
Tujuannya adalah untuk mencegah pelaporan dari penerima korupsi diarahkan kepada para pengusaha yang melaporkan kasus tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran dalam sektor kesehatan.
Dana yang dialokasikan untuk sektor ini termasuk salah satu yang paling besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Bali Garap Wisata Olahraga untuk Genjot Perekonomian
Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan alokasi APBN sebesar Rp 85,5 triliun.
Jumlah Alokasi anggaran ini mengalami peningkatan sebesar 8,1 persen pada tahun 2024 dibandingkan alokasi APBN untuk sektor kesehatan pada tahun 2023.
Ghufron menekankan bahwa anggaran tersebut harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang baik, baik oleh penyelenggara negara maupun mitra kerja dari sektor swasta.
Ghufron juga menyatakan harapannya agar pengusaha di sektor kesehatan bersikap terbuka dalam menghadapi permasalahan yang ada di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Ghufron mengajak para pengusaha untuk berkolaborasi dalam menjaga integritas dan meminimalisir risiko tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan.
Dengan adanya sikap dan informasi ini diharapkan dapat memberikan keterbukaan dan sistem checks and balances dalam kelembagaan negara.***