Mario Dandy Satriyo Mengaku Siap Bayar Restitusi Rp120 Miliar: Tapi Saya Belum Bekerja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 22 Agustus 2023 14:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kini angkat bicara berkaitan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kini Mario Dandy Satriyo di depan majelis hakim mengaku siap membayar restitusi sebesar Rp120 miliar. Kendati demikian, atas kesanggupan dirinya, ia sadar diri tidak punya harta dan belum bekerja.
Mario Dandy Satriyo juga menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
Baca Juga: Kondisi Terkini Risky Dwiyan Gelandang Persebaya Surabaya yang Alami Cedera Tulang Belakang
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.
Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Baca Juga: Malam Ini, Nasib Indonesia di Piala AFF U23 2023 Ditentukan oleh Laga Vietnam dan Malaysia
Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. "Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Kasus Tabrakan Beruntun di Jagakarsa Jakarta Selatan Akibat Pengendara Motor Melawan Arah
Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani
dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.***