Mario Dandy Satriyo Mengaku Siap Bayar Restitusi Rp120 Miliar: Tapi Saya Belum Bekerja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 22 Agustus 2023 14:18 WIB
Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani
dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.***