DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal

image
Ferdy Sambo dalang Pembunuhan Berencana Terhadap Josua Hutabarat lolos dari hukuman mati

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) secraa mengejutkan menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagai gantinya, Ferdy Sambo kini hanya dihukum penjara seumur hidup, jauh lebih ringan daripada hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ternyata tidak hanya kepada Ferdy Sambo, MA juga memperingan hukuman terdakwa lainnya yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Dua Majelis Ngotot Tetap Jatuhi Vonis Mati

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa, 8 Agustus 2023, MA juga memangkas vonis pidana penjara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kuat Ma'ruf merupakan sopir pribadi Ferdy Sambo yang ikut bersama Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa," ujar pihak MA.

Baca Juga: Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," imbuh dia.

Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, MA juga mengubah vonis terhadap Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dan, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.***

Berita Terkait