Polemik KPK dan TNI, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri Desak Pemerintah Revisi Peradilan Militer
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 14:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Lembaga advokasi Imparsial kini turut angkat bicara menanggapi polemik penindakan dugaan korupsi pejabat Basarnas.
Imparsial menilai, pejabat yang berlatar belakang TNI di tubuh Basarnas, idealnya juga harus menjalani proses hukum yang ditangani KPK.
Lebih lanjut, Imparsial menilai perlu adanya revisi peraturan peradilan militer yang menjadi dasar penetapan tersangka pejabat Basarnas yang diprotes TNI, tak terulang kembali.
Berikut pernyataan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menanggapi polemik hukum penindakan kasus korupsi di Basarnas, melalui siaran pers yang diterima Orbit Indonesia, Sabtu 29 Juli 2023.
Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas.
KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.
Imparsial menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.