TNI Sampaikan Keberatan KPK Telah Menetapkan Dua Pejabat Basarnas Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 28 Juli 2023 18:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) kini menjadi atensi. Terutama setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Terbaru, Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyampaikan keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepada perwira dan purnawirawan tersebut
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Pernyataan keberatan tersebut disampaikan
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat 28 Juli 2023.
Agung menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.
Setelah itu, dia mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
"Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," tuturnya.