Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Berikut Daftar Terduga Koruptor dan Besaran Suap yang Diterima Johnny G Plate
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 Juni 2023 13:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah dakwaan kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Selain Johnny G Plate, Jaksa menyebut sejumlah nama terduga koruptor dalam proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) yang telah rugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.
Berikut daftar nama terduga koruptor beserta besaran suap yang diterima. Johnny G Plate didakwa menerima suap paling besar senilai Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
Baca Juga: Fakta Tanah Seluas 11,7 Hektare di Pulau Komodo Milik Mantan Menkominfo Johnny G Plate Disita Kejaksaan Agung
Kasus korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut, selain Johnny Gerad Plate, ada nama uang yang terlibat di antaranya Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Memblokir Rekening yang Rugikan Negara Rp8,32 Triliun
Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.
Kemudian Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.
Baca Juga: Rangkuman Lengkap Kasus Johnny G Plate, Korupsi Proyek BTS 4G hingga Jabatan Menkominfo Dialihkan ke Mahfud MD
Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta.
Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.
Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP***