DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Merespon Al Zaytun, MUI Fatwakan: Khutbah Jumat dengan Khatib Perempuan Tidak Sah

image
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tiga saran untuk tangani polemik Al Zaytun. Ada kontroversi tentang khutbah Jumat dan khatib perempuan.

ORBITINDONESIA.COM - MUI akhirnya ikut bersuara sebagai buntut kejadian heboh di pesantren Al Zaytun, Indramayu. Fatwa MUI menyatakan, hukum khutbah dan salat Jumat dengan khatib wanita tidak sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons kehebohan di Al Zaytun.

Sebelumnya pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang menyebut wanita boleh menjadi khatib atau penceramah dalam shalat Jumat.

Baca Juga: Inilah Jadwal Tayang Tokyo Revengers 2 Live Action yang akan rilis di Bioskop Indonesia serta Sinopsisnya

Fatwa MUI tersebut menjelaskan, shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh dilakukan oleh perempuan.

Dan salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah Jumat yang seharusnya dilakukan oleh laki-laki. Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.

Asrorun mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan. Dia juga meminta agar Panji bertaubat atas pernyataannya tersebut.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

Baca Juga: Erick Thohir Bimbang Terkait GBK: Haruskah Memilih Antara Piala Dunia U17 2023 dan Konser Coldplay di Jakarta

MUI secara tegas meminta warga untuk tidak mengikuti pendidikan di Al Zaytun karena ajarannya menyimpang.

Halaman:
1
2

Berita Terkait