Merespon Al Zaytun, MUI Fatwakan: Khutbah Jumat dengan Khatib Perempuan Tidak Sah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 Juni 2023 19:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - MUI akhirnya ikut bersuara sebagai buntut kejadian heboh di pesantren Al Zaytun, Indramayu. Fatwa MUI menyatakan, hukum khutbah dan salat Jumat dengan khatib wanita tidak sah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons kehebohan di Al Zaytun.
Sebelumnya pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang menyebut wanita boleh menjadi khatib atau penceramah dalam shalat Jumat.
Fatwa MUI tersebut menjelaskan, shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh dilakukan oleh perempuan.
Dan salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah Jumat yang seharusnya dilakukan oleh laki-laki. Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
Asrorun mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan. Dia juga meminta agar Panji bertaubat atas pernyataannya tersebut.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
MUI secara tegas meminta warga untuk tidak mengikuti pendidikan di Al Zaytun karena ajarannya menyimpang.