Merespon Al Zaytun, MUI Fatwakan: Khutbah Jumat dengan Khatib Perempuan Tidak Sah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 Juni 2023 19:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - MUI akhirnya ikut bersuara sebagai buntut kejadian heboh di pesantren Al Zaytun, Indramayu. Fatwa MUI menyatakan, hukum khutbah dan salat Jumat dengan khatib wanita tidak sah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai respons kehebohan di Al Zaytun.
Sebelumnya pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang menyebut wanita boleh menjadi khatib atau penceramah dalam shalat Jumat.
Fatwa MUI tersebut menjelaskan, shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh dilakukan oleh perempuan.
Dan salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah Jumat yang seharusnya dilakukan oleh laki-laki. Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah.
Asrorun mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan. Dia juga meminta agar Panji bertaubat atas pernyataannya tersebut.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.
MUI secara tegas meminta warga untuk tidak mengikuti pendidikan di Al Zaytun karena ajarannya menyimpang.
Selain MUI, ormas Islam lain seperti PWNU Jawa Barat juga sepakat bahwa ajaran Al-Zaytun menyimpang. PWNU Jawa Barat meminta pemerintah turun tangan mengatasi masalah akidah yang terjadi di ponpes Al Zaytun.
Wapres Ma'ruf Amin juga merespons. Dia mengatakan, dari hasil kajian, banyak penyimpangan dari ajaran Al-Zaytun. Makanya dia memerintahkan Kemenkopolhukam dan Kementerian Agama menindak tegas Al Zaytun.
Kontroversi ajaran Al Zaytun, misalnya, salam pembuka bahasa ibrani, shaf laki-laki-perempuan bercampur dan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Korea King the Land Episode 4, Yoona SNSD Bekerja di Puncak Hotel Lee Jun Ho
Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dan sempat diperiksa dua kali di Bareskrim Polri pada 2011.
Kontroversi yang terjadi di Al Zaytun harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tapi, segala prilaku kekerasan dan sewenzang-wenang terhadap mereka tetap tidak boleh dilakukan. Ayo, utamakan kerukunan, jangan buat gaduh! ***