DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tak Terima Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kabar Terbaru Ferdy Sambo!

image
Tak Terima Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Begini Kabar Terbaru Ferdy Sambo!

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini terus berupaya melawan vonis hukuman mati dari pengadilan.

Usai mendapat hukuman vonis hukuman mati dari hakim, Ferdy Sambo sempat mengajukan upaya banding. Namun upaya tersebut ditolak.

Kini kabar terbaru, Ferdy Sambo sedang mengajukan kasasi. Berkas kasasi Ferdy Sambo sudah diterima Mahkamah Agung atas vonis banding hukuman mati yang diterimanya.

Baca Juga: 4 Hari Pencarian, Perusahaan Kapal Selam Wisata Titanic OceanGate Pastikan 5 Penumpang Telah Meninggal

Dalam sidang, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, selain telah menerima berkas perkara yang bersangkutan, pihaknya juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” ujar Suharto, dikutip Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Ekspedisi di Kedalaman 3800 Meter, Ada Suara Ledakan Setelah Kapal Selam Wisata Titanic Hilang Kontak

Berkas kasasi yang diterima Mahkamah Agung selain Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Suharto menambahkan bahwa saat ini berkas kassai mereka dalam proses registrasi dan kemudian akan menunjuk majelis hakim.

Baca Juga: Perusahaan Kapal Selam Wisata Titanic OceanGate Minta Semua Pihak Hormati Privasi Keluarga Korban

“Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis, baru distribusi ke majelis, baru kemudian majelis membaca berkas,” ujarnya***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lain ORBITINDONESIA.COM di Google News.

 

Berita Terkait