Yasonna H Laoly: Regulasi Golden Visa Selesai Bulan Juni Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 Juni 2023 14:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut penyusunan regulasi mengenai golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi harus selesai pada bulan Juni ini sesuai permintaan Presiden RI Joko Widodo.
"Presiden minta Juni ini segera. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai," kata Yasonna kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Yasonna menjelaskan, golden visa bisa memiliki masa berlaku terlama sepanjang 10 tahun dan nantinya regulasi akan memuat kriteria orang-orang yang bisa memperoleh kebijakan tersebut.
Baca Juga: Biografi Anak Kolong Menjemput Mimpi Milik Yasonna H Laoly Diluncurkan, Megawati: Semoga Menginsipirasi
Baca Juga: 27 Mei Hari Ini Yasonna H Laoly Berulang Tahun, lbnu Chuldun dan Jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Beri Selamat
Baca Juga: Berkinerja Anggaran Baik, Yasonna H. Laoly Kemenkumham Raih Penghargaan dari Sri Mulyani Kemenkeu
"Lihat ada kriterianya. (Untuk) investasi ada aturan-aturannya. Ada yang lima tahun, 10 tahun," katanya.
Menurut Yasonna, regulasi golden visa akan dilandasi aturan berbentur Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk memenuhi itu, Yasonna tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ya kalau PP-nya jalan, (aturan golden visa) mulai jalan," ujar Yasonna.
Pada awal tahun ini, Yasonna sempat menyebut kebijakan golden visa menjadi salah satu dari enam fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 2023.
Lantas pada 29 Mei 2023, Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk menggelar rapat membahas pemberlakuan kebijakan golden visa di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selepas rapat itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut golden visa diharapkan bukan hanya bermanfaat untuk meningkatkan investasi, tetapi juga lapangan kerja serta wisatawan.
Mengutip laman Setkab.go.id, golden visa merujuk pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) berdasarkan definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar biaya tertentu.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya, misalnya prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan. ***