DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kanwil Kemenkumham Lindungi Kekayaan Intelektual, Ibnu Chuldun: Perlu Dibentuk PPNS di Dinas Pemprov DKI

image
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

 

ORBITINDONESIA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mendorong dibentuknya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan dinas berkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Demikian Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Rabu 14 Juni 2023.

Menurut Ibnu Chuldun, PPNS di lingkungan Dinas Perindiustrian, Perdagangan, Koperasi dam UMKM serta Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif DKI Jakarta perlu dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kekayaan intelektual dari pelanggaran hukum.

Baca Juga: Viral Tiktok Dugem Narkoba di Penjara Salemba, Ibnu Chuldun: Video Lama 4 Tahun Lalu yang Didaur Ulang

Ibnu Chuldun menjelaskan, PPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang hanya tiga orang tidak mungkin menangani pelanggaran kekayaan intelektual milik kalangan UMKM yang jumlahnya mencapai 1,2 juta.

“UMKM adalah penopang roda perekonomian nasional dan memiliki ketahanan yang lebih baik dari inflasi dan krisis moneter,” kata Ibnu Chuldun.

Produk UMKM yang dijual di lebih dari 90 pusat perbelanjaan perlu memperoleh perlindungan dari pelanggaran kekayaan intelektual.

Setidaknya 1,2 juta UMKM yang mempunyai produk perlu dilindungi secara hukum, baik melalui pendaftaran Perseroan Perorangan (PP) maupun perlindungan merek.

Dengan terbatasnya PPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kata Ibnu Chuldun, diperlukan keterlibatan kepolisian, kejaksaan, dan PPNS di lingkungan dinas Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu, akan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di antaranya memberi penguatan, pengawasan, dan pembentukan PPNS Kekayaan Intelektual di setiap provinsi melalui dinas berkait. ***

Berita Terkait