Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO ke Arab Saudi dan Myanmar, Inilah Modus yang Digunakan Pelaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Juni 2023 11:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi dan Myanmar, bahkan Singapura.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam kasus 2 pelaku TPPO telah diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
pria berinisial A, 30 tahun, ditangkap dalam kasus TPPO di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT 05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sedangkan, tersangka HCI, 61 tahun, ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangannya, Hengki mengatakan, HCI telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Sedangkan, A mengaku telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.
“Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami atau pun orang tua, kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri,” kata Hengki.