DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus TPPO ke Arab Saudi dan Myanmar, Inilah Modus yang Digunakan Pelaku

image
Ilustrasi, Polda Metro Jaya bongkar kasus TPPO ke Arab Saudi.

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi dan Myanmar, bahkan Singapura.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan dalam kasus 2 pelaku TPPO telah diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

pria berinisial A, 30 tahun, ditangkap dalam kasus TPPO di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawasari No 23 RT 05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Viral, Kereta Cepat Maglev Yamanashi Jepang, Jarak 1 Km Cukup 8 Detik! Netizen: Bandung ke Jakarta 19 Menit

Sedangkan, tersangka HCI, 61 tahun, ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT 10 RW 8, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangannya, Hengki mengatakan, HCI telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga migran ilegal ke Singapura dan Myanmar.

Sedangkan, A mengaku telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.

Baca Juga: PARAH, Polusi Udara di Jakarta 8 Kali Lebih Tinggi dari Ambang Batas yang Ditetapkan WHO, Ini Penyebabnya

“Salah satu modus memberi uang kepada keluarga korban, baik suami atau pun orang tua, kemudian anaknya direkrut ditempatkan dikirim ke luar negeri,” kata Hengki.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait