DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Inilah Alasan Hakim Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup

image
Dok! Teddy Minahasa Dijatuhi Vonis Hukuman Seumur Hidup, Suasana Sidang Langsung Riuh

ORBITINDOENSIA.COM- Terdakwa Irjen Teddy Minahasa lolos dari jerat vonis hukuman mati.

Majelis hakim dalam putusannya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Lantas mengapa Teddy Minahasa tidak sampai divonis hukuman mati seperti saudara sesama jenderal bintang dua Ferdy Sambo?

Baca Juga: Tergiur Kerja Enak Gaji Gede, Nasib Perempuan Ini Jadi Korban Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Teddy, majelis hakim mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hakim memang tidak menyebut alasan pasti mengapa tidak sampai menjatuhkan vonis mati.

Padahal Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Temukan Sisa Pakai Narkoba pada Tersangka Kasus Penculikan Remaja Cantik di Bandung

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim Jon melanjutkan, terdakwa Teddy Minahasa dinilai menikmati dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat semestinya memberantas gelap narkotika.

“Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.

Baca Juga: Tayang 6 Hari, Film Guardians of the Galaxy Vol 3 Sudah Raup Rp 1,6 Triliun

Lebih lanjut, Hakim Jon menilai perbuatan dari terdakwa Teddy merusak nama baik institusi Polri dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait