KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari OTT Pejabat Kereta Api di Semarang Jawa Tengah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 April 2023 14:44 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) pejabat kereta api di Semarang, Jawa Tengah.
Uang tersebut adalah bukti dalam perkara dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis 13 April 2023, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,027 miliar, 20.000 dolar AS, kartu debit Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara Rp2,823 miliar.
Baca Juga: KPK Jebloskan 10 Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Jawa, Sumatra, Sulawesi ke Sel Tahanan
Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima tersangka mencapai Rp14,5 miliar.
Dalam kegiatan OTT tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya.
Kemudian dari 25 orang tersebut, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Johanis menyebut ada 10 tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap: Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.
Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.
Tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***