DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upaya Banding Gagal, Ferdy Sambo Tetap Hadapi Eksekusi Hukuman Mati

image
Upaya Banding Ferdy Sambo ditolak, hukuman mati masih menanti.

ORBITINDONESIA.COM - Upaya Banding Ferdy Sambo terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Dengan demikian, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperteguh vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan terhadap Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Terungkap, Tipu Daya Wildan Mashuri Aman Cabuli Belasan Santri Ponpes Batang: Dijanjikan Dapat Karomah!

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Majelis hakim yang menolak Banding tersebut terdiri dari hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Setelah Banding ditolak, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dr HM Amir Uskara: Don't Cry Indonesia. Pemilu dan Pilpres di Depan Mata

Selanjutnya MA akan memeriksa permohonan Kasasi Ferdy Sambo terhadap vonis hukuman mati ynag diterimanya dari PN Jakarta Selatan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait