Upaya Banding Gagal, Ferdy Sambo Tetap Hadapi Eksekusi Hukuman Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 April 2023 13:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Upaya Banding Ferdy Sambo terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Dengan demikian, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperteguh vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan terhadap Banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Majelis hakim yang menolak Banding tersebut terdiri dari hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Setelah Banding ditolak, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Dr HM Amir Uskara: Don't Cry Indonesia. Pemilu dan Pilpres di Depan Mata
Selanjutnya MA akan memeriksa permohonan Kasasi Ferdy Sambo terhadap vonis hukuman mati ynag diterimanya dari PN Jakarta Selatan.
Sebagaimana yang diketahui, Ferdy Sambo menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
Baca Juga: Buntut Dugaan Permintaan THR ke Pengusaha Bus, BNN Jawa Barat Periksa Kepala BNN Kota Tasikmalaya
Kasus yang menggemparkan Indonesia tersebut juga melibatkan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Di dalam putusan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara karena telah menjadi Justice Collaborator (JC).***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.