DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upaya Banding Gagal, Ferdy Sambo Tetap Hadapi Eksekusi Hukuman Mati

image
Upaya Banding Ferdy Sambo ditolak, hukuman mati masih menanti.

Sebagaimana yang diketahui, Ferdy Sambo menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: Buntut Dugaan Permintaan THR ke Pengusaha Bus, BNN Jawa Barat Periksa Kepala BNN Kota Tasikmalaya

Kasus yang menggemparkan Indonesia tersebut juga melibatkan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Di dalam putusan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara karena telah menjadi Justice Collaborator (JC).***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait