Ini Alasan Hakim Beri Vonis Ringan kepada Agnes Gracia Haryanto, Salah Satunya Masih Bisa Memperbaiki Diri
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 18:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Agnes Gracia Haryanto atau AG dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 10 April 2023.
Saat disidang, Agnes Gracia adalah terdakwa anak dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Dalam pembacaan vonis terhadap Agnes Gracia, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjelaskan sejumlah alasan memberikan vonis lebih ringan kepada perempuan berusia 15 tahun tersebut.
Baca Juga: VIRAL! Video Pria Diduga Mengganti QR Code Kotak Amal Masjid di Jakarat Selatan, Polisi Turun Tangan
Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis adalah, karena terdakwa masih muda atau di bawah umur.
Selain itu, terdakwa masih dapat memperbaiki diri.
"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” kata hakim Sri Wahyuni.
Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun, Inilah Pertimbangan Hakim
Hakim Sri Wahyuni Batubara juga menjadikan kondisi kesehatan orangtua terdakwa yang sakit berat sebagai alasan meringankan vonis.