DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bupati Meranti Muhammad Adil Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, KPK: Hasilnya untuk Pilkada hingga Suap BPK

image
Ilustrasi Bupati Meranti Muhammad Adil Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) melalukan tindak pidana korupsi senilai puluhan miliar rupiah.

KPK kini telah menahan Muhammad Adil setelah setelah dirinya diduga melakukan korupsi dengan pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dari hasil penyelidikan KPK, uang hasil korupsi ini akan digunakan Muhammad Adil untuk Pilkada hingga menyuap petugas BPK.

Baca Juga: RENUNGAN RAMADAN: Kapan Persisnya Tanggal Lailatul Qadar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tidak hanya pemotongan anggaran SKPD, namun ada dua kasus korupsi lain yang menjerat Muhammad Adil.

Kedua kasus korupsi ini berkaitan dengan penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Suap kepada BPK dilakukan demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Inilah Profil Lengkap Bupati Meranti Muhammad Adil, Pernah Viral Sebut Kemenkeu Iblis

Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Kemudian Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bawah Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.

Baca Juga: Hanya Pada Maia Estianty, Indra Bekti Ungkap Penyebab Perceraiannya dengan Adila Jelita

"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alexander Marwata di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 8 April 2023.

Ada pun konstruksi kasus tersebut berawal saat MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka kini ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 demi kepentingan penyidikan***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait