Orbit Indonesia
Bupati Meranti Muhammad Adil Korupsi Puluhan Miliar Rupiah, KPK: Hasilnya untuk Pilkada hingga Suap BPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 08 April 2023 15:10 WIB
Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka kini ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 demi kepentingan penyidikan***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.