DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU Cipta Kerja, Meski Tuai Banyak Protes, DPR Kompak Jawab: Setuju!

image
Pengesahan UU Cipta Kerja Jadi Undang Undang, Meski Tuai Banyak Protes, DPR Kompak Jawab: Setuju!

ORBITINDONESIA.COM- Meski tuai banyak protes, kini Perppu Ciptaker sudah resmi disepakati menjadi Undang Undang Cipta Kerja.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan kompak menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja.

DPR kompak menyetujui UU Cipta Kerja pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2023, Jam Belajar Mengajar di Sekolah Dikurangi, Catat Waktu, Hari Libur dan Cuti Bersama

Dari hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh tujuh fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR RI.

Sementara itu, fraksi yang menolak ada dua antara lain, PKS dan Demokrat.

Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, dihadiri 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca Juga: Inilah 10 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 Penuh dengan Doa yang Bisa Anda Kirimkan Kepada Rekan atau Keluarga

Semua fraksi menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR.

Halaman:
1
2

Berita Terkait