Inilah Foto Istri Esha Rahmansah Doyan Pamer Harta, Panen Hujatan Netizen: Cari Lagi Pejabat yang Belagu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 20 Maret 2023 12:49 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Esha Rahmansah adalah Pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang memiliki seorang istri dengan hobi sering memposting harta kekayaannya di media sosial.
Sial benar nasib pegawai Kemensetneg, ulah sang istri yang hobi flexing alias pamer harta berimbas ke Esha Rahmansah langsung dinonaktifkan.
Dilansir orbitindonesia.com dari web setneg.go.id dengan judul Siaran Pers: Kemensetneg Tindaklanjuti Polemik Dugaan Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg berisi pemecatan Esha Rahmansah, yaitu:
Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa Atlet Muda Bulutangkis Indonesia, Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sdr. Esha Rahmansah Abrar (Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg), dengan ini kami berikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:
1. Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Baca Juga: Bertemu Megawati Soekarnoputri, Presiden Jokowi Akui Bahas Capres PDIP
Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
2. Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.