Rafael Alun Trisambodo Sudah Mengundurkan Diri Tapi Ditolak, Baru Bisa Dipecat dengan Syarat Berikut Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 20:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Rafael Alun Trisambodo sebenarnya sudah mengundurkan diri setelah anaknya jadi pelaku penganiayaan.
Kendati Rafael Alun Trisambodo sudah mengundurkan diri dari pejabat Ditjen pajak, ternyata ditolak.
Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak karena sedang dalam pemeriksaan. Ia baru bisa dipecat dengan syarat berikut ini.
Baca Juga: Fakta Keindahan Alam Kabupaten Kuningan yang Bikin Sandiaga Uno Kagum: Rekomendasi Wisata Keluarga!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunjukkan syarat yang bisa memecat Rafael.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.
Rafael merupakan ASN, menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Baca Juga: Erick Thohir Terima Doktor Kehormatan dari Universitas Brawijaya, Mahasiswa Gelar Demo
Dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran, terutama pidana sanksinya bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana," ujar Erwan dikutip dari Antara, Jumat 3 Maret 2023.