DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buntut Kasus Intoleransi di Lampung, DPR Desak Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

image
Buntut kasus intoleransi perlu revisi peraturan pendirian rumah ibadah.

ORBITINDONESIA.COM - Kasus intoleransi yang dialami Jemaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung masih mendapat sorotan.

Salah satunya dari Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. Taufik mengecam kasus intoleransi itu. Lebih jauh, dia mendesak revisi aturan pendirian rumah ibadah.

Bagi yang tidak mengikuti kasus intoleransi ini: Jadi, beberapa waktu lalu viral video penghentian paksa ibadah di GKKD Bandar Lampung oleh seorang laki-laki. Dia beralasan izin gereja itu belum keluar.

Baca Juga: GBK Dapat Julukan Dari Netizen Sebagai Gelora Buat Konser, Pilih BlackPink Ketimbang Persija vs Persib Bandung

Karena aksinya itu, sebagian jemaat panik dan langsung bubar menuju parkiran. Belakangan, diketahui laki-laki itu adalah ketua RT di dekat lokasi gereja.

Taufik meminta kasus itu diusut tuntas. Pelakunya ditindak tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Menurut Taufik, kasus itu ada kaitannya dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Dalam aturan itu dinyatakan izin pendirian rumah ibadah baru diberikan kalau seluruh persyaratan dipenuhi.

Di antaranya, dapat dukungan dari jamaah pengguna rumah ibadah dan warga sekitar rumah ibadah.Ironisnya, peraturan itu disalahtafsirkan sebagian kelompok masyarakat.

Baca Juga: Sinting, Sepasang Kekasih Mahasiswa Universitas Andalas Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Seolah-olah ini menjadi dasar melarang umat agama lain, terutama minoritas, untuk beribadah.

Halaman:
1
2

Berita Terkait