Buntut Kasus Intoleransi di Lampung, DPR Desak Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 14:40 WIB
Karena itu, Komisi III DPR RI akan minta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi bahkan mencabutnya. Kata Taufik, cara berpikir peraturan itu membuat kesadaran kita soal keberagaman dan toleransi jadi sulit tumbuh.
Masalahnya, desakan agar peraturan dua menteri itu direvisi ditanggapi dingin pemerintah. Sekjen Kementerian Dalam Negeri bilang akan mempertahankan peraturan itu.
Dia beralasan bahwa dasar regulasi dibuat adalah untuk menciptakan ketertiban. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara.
Tapi tidak dijelaskan apa langkah konkret pemerintah.
Mudah-mudahan Presiden Jokowi mau mewariskan tata kelola kebebasan beragama di ujung masa periodenya, dengan menertibkan peraturan yang jelas-jelas melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, di tingkat pusat dan daerah.***
Silakan simak berita lain dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.