DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buntut Kasus Intoleransi di Lampung, DPR Desak Revisi Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

image
Buntut kasus intoleransi perlu revisi peraturan pendirian rumah ibadah.

Karena itu, Komisi III DPR RI akan minta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi bahkan mencabutnya. Kata Taufik, cara berpikir peraturan itu membuat kesadaran kita soal keberagaman dan toleransi jadi sulit tumbuh.

Masalahnya, desakan agar peraturan dua menteri itu direvisi ditanggapi dingin pemerintah. Sekjen Kementerian Dalam Negeri bilang akan mempertahankan peraturan itu.

Dia beralasan bahwa dasar regulasi dibuat adalah untuk menciptakan ketertiban. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara.

Baca Juga: Linda Pujiastuti Kerja Apa, Ini Daftar Pekerjaan yang Jadi Sumber Penghasilan Istri Siri Irjen Teddy Minahasa

Tapi tidak dijelaskan apa langkah konkret pemerintah.

Mudah-mudahan Presiden Jokowi mau mewariskan tata kelola kebebasan beragama di ujung masa periodenya, dengan menertibkan peraturan yang jelas-jelas melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, di tingkat pusat dan daerah.***

Silakan simak berita lain dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait