Waduh, 1 Juta Lebih Kendaraan di Sumatra Barat Nunggak Pajak! Polisi Sampai Bentuk Tim Tuntaskan Masalah Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 12:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Sebanyak 1 juta lebih kendaraan di Sumatra Barat telah nunggak pajak.
Tepatnya, ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat yang mengalami mati pajak.
Mengatasi hal tersebut, polisi di Sumatra Barat sampai membuat tim untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Lakukan Kunjungan Kerja di Jawa Barat Gunakan Kereta Panoramic
Tim Pembina Samsat Sumatera Barat membentuk Pokja Sadar Mati Pajak.
Pembentukan pokja tersebut sebagai bentuk keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat.
Terutama untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Dikira Bangkrut, Ini 7 Sumber Kekayaan Milik Indra Bekti yang Masih Produktif
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, dikutip dari Antara, Rabu 1 Maret 2023.
Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan.
Apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK atau mati pajak tujuh tahun.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, 1 Maret 2023 Harga BBM Naik! Inilah Harga Terbaru Pertamax
Ia menjelaskan tugas utama Tim Pokja adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatra Barat.
Selanjutnya melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak
Keringanan yakni cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan.
Setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu.
Sosialisasi dilakukan dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat.
"Kami minta seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang di kantor Samsat terdekat," katanya.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.