Waduh, 1 Juta Lebih Kendaraan di Sumatra Barat Nunggak Pajak! Polisi Sampai Bentuk Tim Tuntaskan Masalah Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 12:00 WIB
Apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK atau mati pajak tujuh tahun.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, 1 Maret 2023 Harga BBM Naik! Inilah Harga Terbaru Pertamax
Ia menjelaskan tugas utama Tim Pokja adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatra Barat.
Selanjutnya melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak
Keringanan yakni cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan.
Setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu.